pada hari Rabu tanggal 03/11/2021, Pukul 07.30 Wib Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang & Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajaran
Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan dilakukan terhadap perkara Atas Nama Gusta als Pak Ata bin Yabut yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. dimana sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2021 atas inisiatif dari masyarakat telah dilakukan upaya perdamaian antara tersangka dan korban serta disaksikan oleh para saksi dan tokoh masyarakat, antara Korban & Tersangka ada hubungan keluarga yaitu adalah ponakan dan paman kandung.



Tinggalkan Balasan