Selasa, tanggal 7 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Barito Timur telah menerima Pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka SN yang merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Barito Timur dari Penyidik Polres Barito Timur ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Bahwa Jaksa penuntut umum akan menerapkan beberapa pasal untuk mendakwa tersangka SN di Persidangan, salah satunya adalah Dakwaan Pertama Primair pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang Subsidiair Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang jo 53 KUHP atau Kedua Pasal 6 huruf c uu no 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual yang didakwakan terhadap Tersangka SN.
Selanjutnya Tersangka SN dilakukan penahanan di Rutan Klas IIb Tamiang Layang.


Tinggalkan Balasan