Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara Berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Senin, 2 Maret 2026 — Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Penanganan Perkara berdasarkan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Sosialisasi ini bertujuan untuk
memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi perubahan serta implikasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025 dalam proses penanganan perkara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi dan penguatan koordinasi dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Subsek¬si Penyidikan, Kepala Subsek¬si Eksekusi dan Eksaminasi, serta seluruh staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami secara mendalam ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan perkara di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Barito Timur.


Tinggalkan Balasan