Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde)
Kamis, 30 April 2026 — Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti tersebut merupakan hasil putusan pengadilan yang menetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan dalam periode Desember 2025 hingga April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Rahmad Isnaini, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, perwakilan Yonif TP 924/Uria Mapas, Dinas Kesehatan, tokoh adat, serta tamu undangan lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 perkara yang ditangani selama periode Desember 2025 hingga April 2026, dengan rincian sebagai berikut:
1. Perkara narkotika sebanyak 13 perkara;
2. Perkara perkebunan sebanyak 2 perkara;
3. Perkara pencurian sebanyak 4 perkara;
4. Perkara penganiayaan sebanyak 1 perkara;
5. Perkara kekerasan sebanyak 2 perkara;
6. Perkara perlindungan anak sebanyak 1 perkara; dan
7. Perkara lainnya sebanyak 1 perkara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan, sekaligus menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat.


Tinggalkan Balasan