Sosialisasi & Forum Group Discussion Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berorientasi pada Pemulihan Korban

Sosialisasi & Forum Group Discussion Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berorientasi pada Pemulihan Korban Kamis, 03 September 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berorientasi pada Pemulihan Korban yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Leonard Eben Ezer…

By.

min read

INFOGRAFIS SEPTEMBER 2026.psd (10)

Sosialisasi & Forum Group Discussion Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berorientasi pada Pemulihan Korban

Kamis, 03 September 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berorientasi pada Pemulihan Korban yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan penuntutan perkara tindak pidana umum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kepentingan serta pemulihan hak-hak korban.

Kegiatan Sosialisasi dan FGD tersebut menjadi wadah untuk membahas berbagai kebijakan, pendekatan, serta strategi dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan menempatkan pemulihan korban sebagai salah satu aspek penting dalam proses penegakan hukum. Melalui forum ini, para peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan penuntutan yang profesional, proporsional, berkeadilan, serta tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

Melalui kegiatan Sosialisasi dan FGD ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta profesionalisme jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi penuntutan perkara tindak pidana umum. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan korban, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung terciptanya sistem peradilan pidana yang semakin efektif dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *