Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Kejaksaan Negeri Kapuas
Kamis, 10 September 2026 – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur beserta jajaran mengikuti kegiatan Upaya Penghentian Penuntutan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dan diikuti dari Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur bersama seluruh satuan kerja kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, dipaparkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap seorang tersangka yang diduga melanggar Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana Atau Kedua Pasal 446 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran kejaksaan di wilayah Kalimantan Tengah dapat semakin memahami dan mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana yang memenuhi persyaratan. Selain sebagai sarana evaluasi dan pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta mewujudkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.


Tinggalkan Balasan