Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia Kamis, 13 November 2025-Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Para Kasi, Para Kasubsi, dan para Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti Kegiatan Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara daring dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kegiatan ini…

By.

min read

Salinan dari Template November (45)

Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia

Kamis, 13 November 2025-Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Para Kasi, Para Kasubsi, dan para Pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti Kegiatan Arahan Penggunaan Media Sosial Bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan secara daring dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman, arahan, serta pembinaan mengenai tata cara dan etika penggunaan media sosial bagi seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap pegawai dapat menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kode etik serta martabat institusi Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *