Penyidik kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara diwilayah Kabupaten Barito Timur,Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam keterangannya, Kepala kejaksaan negeri Kabupaten Barito Timur,Roy Revalino SH mengatakan saat ini tim penyidik dari gedung bundar Kejaksaan Agung(Kejagung) Republik Indonesia bersama dengan tim penyidik kejaksaan Negeri Kabupaten Bartim , telah melakukan penggeledahan di eks kantor dinas pertambangan Kabupaten Bartim yang saat ini dipakai oleh dinas perumahan permukiman (Disperkim).
Dijelaskan,dalam penggeledahan tersebut,tim penyidik mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan batu bara atas nama PT Sumber Rahayu Indah (SRI) yang diterbitkan pada tahun 2013 silam.
“Penggeledahan dimaksud dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan milik PT Sumber Rahayu Indah “ungkap Roy Revalino, ketika dikonfirmasi, Selasa (6/11/2018) kemarin.
Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah penyidik yang dipimpin langsung tim Pitsus Kejari Kabupaten Bartim ,melakukan penggeledahan di dua ruangan eks kantor dinas pertambangan Bartim yang saat ini dipakai oleh dinas permukiman dan perumahan Kabupaten Bartim. (Yartono)