Ekspose/Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur

Ekspose/Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Kamis, 21 Agustus 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan ekspose atau pemaparan permohonan pendampingan hukum oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur terhadap kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito…

By.

min read

Salinan dari AGUSTUS (84)

Ekspose/Pemaparan Permohonan Pendampingan Hukum oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur

Kamis, 21 Agustus 2025 – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan ekspose atau pemaparan permohonan pendampingan hukum oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur terhadap kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bapak Rahmad Isnaini, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Denny Reynold Octavianus, S.H., M.H. Hadir pula dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Pendidikan, para Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, Bendahara Sekolah, serta Ketua Pelaksana Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Barito Timur.

Pemaparan ini bertujuan untuk menyampaikan secara resmi permohonan pendampingan hukum dari Dinas Pendidikan kepada Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan. Permohonan ini diajukan guna memastikan bahwa seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta transparansi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal, serta turut mengawal pelaksanaan program revitalisasi agar terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Pendampingan ini juga menjadi bentuk sinergi antara instansi pemerintah dalam upaya mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, bersih, dan berintegritas di Kabupaten Barito Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *