Ekspose Perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Barito Timur
Selasa, 11 Maret 2025- Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Yedivia Rum ,S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti Ekspose Restorative Justice bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Bapak M.Sunarto, S.H., M.H. atas nama tersangka RA yang melanggar Pasal 335 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain :
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dengan tersangka.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Dir A Bapak Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H. menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kejaksaan Negeri Barito Timur serta jajaran yang telah aktif menjadi fasilitator dalam penyelesaian perdamaian antara Tersangka dan korban sehingga dapat terwujud proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang adil dan berkemanfaatan.


Tinggalkan Balasan