Bahwa pada Hari Senin, 27 September 2021 Penyidik dari Polres Barito Timur telah menyerahkan tersangka an. YS bin S (64 tahun) & Jaksa Penyidik Kejari Barito Timur menyerahkan Tersangka an. DS (43 tahun) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Timur (Tahap 2)
Terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyalahgunakan APBDes dengan kerugian negara sebesar Rp. 400.696.076,- (YS) TA 2017 dan Rp. 207.379.926,72,- (DS) TA 2019.
Bahwa terdakwa an. YS & DS diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI No. 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tinggalkan Balasan