Expose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jampidum
Selasa, 7 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bapak Rahmad Isnaini, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti kegiatan Expose Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan restorative justice dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, bukan pembalasan.
Expose ini bertujuan untuk memaparkan perkara-perkara yang memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan hukum. Melalui forum ini, dilakukan pembahasan secara komprehensif guna memastikan keputusan yang diambil tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak.


Tinggalkan Balasan