Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Selasa, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik…

By.

min read

INFOGRAFIS AGUSTUS 2026.psd (Konten Instagram (45)) (4)

Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat

Selasa, 4 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. FGD ini juga menjadi forum diskusi mengenai penanganan tindak pidana adat serta penerapan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat dalam praktik penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur semakin memahami perkembangan regulasi dan implementasi hukum pidana nasional, sehingga mampu melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berkeadilan, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *