JPU Bersama Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Pihak yang Berhak

JPU Bersama Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Pihak yang Berhak Rabu, 4 Februari 2026 – Jaksa Penuntut Umum bersama Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa HENRA Bin JAFRI, setelah perkara…

By.

min read

Salinan dari TEMPLATE FEBRUARI (7)

JPU Bersama Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Pihak yang Berhak

Rabu, 4 Februari 2026 – Jaksa Penuntut Umum bersama Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana atas nama terdakwa HENRA Bin JAFRI, setelah perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur serta Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, karena barang bukti dimaksud tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum. Barang bukti berupa perhiasan emas dan dokumen pendukung dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui saksi TOMMY NORMANSYAH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam menjamin kepastian hukum, tertib administrasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya bagi korban perkara pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *