Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur Bapak Janang Mula Andri Ronu, S.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Barito Timur pada Hari Kamis, 9 September 2021 s/d Kamis, 16 September 2021 telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Resiko Hukum dalam rangka Pendampingan Hukum Keperdataan Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap 11 Desa di Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, antara lain :
Kamis, 9 September 2021 :
1. Desa Sumber Rejo
2. Desa Kupang Bersih
3. Desa Muara Plantau
Selasa, 14 September 2021 :
1. Desa Muru Duyung
2. Desa Tumpung Ulung
3. Desa Lampeong
Rabu, 13 September 2021 :
1. Desa Nagaleah
2. Desa Ketab
3. Desa Bararawa
Kamis, 14 September 2021 :
1. Desa Pinang Tunggal
2. Desa Bambulung
Maksud dan tujuan dilakukan Sosialisasi Resiko Hukum adalah untuk memberikan pemahaman, saran dan masukan terkait Resiko Hukum terhadap Penggunaan/Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Tinggalkan Balasan