Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selasa, 30 Juni 2026-Sebagai upaya dalam rangka tindak lanjut atas pelaksanaan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya sebagai bentuk optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara yang telah…

By.

min read

Template Juni (62)

Kejaksaan Negeri Barito Timur Laksanakan penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Selasa, 30 Juni 2026-Sebagai upaya dalam rangka tindak lanjut atas pelaksanaan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya sebagai bentuk optimalisasi penyelesaian barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap serta upaya mendukung peningkatan penerimaan negara, Kejaksaan Negeri Barito Timur yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Bapak Rahmad Isnaini, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Bapak Sodiq Suksmana Hadi, S.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Bapak Andi Rosadi Hamri, S.H., Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) Bapak Syalehenoor, S.H., M.M., staf Seksi PAPBB, serta perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) melaksanakan penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hasil Lelang Barang Rampasan Negara negara berupa tumpukan batubara yang telah dilaksanakan melalui KPKNL Palangka Raya berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan nomor putusan : 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml. Lelang tersebut memiliki nilai limit sebesar Rp494.341.000,- (empat ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan berhasil terjual dengan nilai Rp654.341.000,- (enam ratus lima puluh empat juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). Selain itu, Kejaksaan Negeri Barito Timur juga berhasil melaksanakan penjualan secara langsung terhadap barang rampasan negara berupa telepon genggam (handphone), timbangan, dan barang rampasan lainnya dengan total hasil penjualan sebesar Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Seluruh hasil penjualan tersebut selanjutnya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara melalui Bank BRI yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Barito Tmur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *