Kejaksaan Negeri Barito Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)

Kejaksaan Negeri Barito Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) Senin, 30 Juni 2025- Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Desember…

By.

min read

20

Kejaksaan Negeri Barito Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)

Senin, 30 Juni 2025- Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Desember 2024 s/d Juni 2025, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Para Kasi dan Para Jaksa Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kabag Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Barito Timur, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Camat Banua lima, Kades Bagok, dan Kades Gudeng Seng.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya:

1. 63 paket sabu dengan berat 85,23 gram;
2. 12.000 Tablet obat;
3. 5 buah Senjata tajam;
4. 1 buah Handphone;
5. 10 buah Timbangan digital;
6. Plastik Klip, Serta baju, alat panen dan lain-lainnya.

Bahwa acara tersebut telah dilaksanakan dengan aman, lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *