Pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan sidang perkara Tindak Pidana Umum secara online dengan sarana Video Conference menggunakan Aplikasi Google Duo. Sidang online tersebut terselenggara atas Kerja sama Kejaksaan Negeri Barito Timur, Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan Rutan Klas II B Tamiang Layang.
Adapun agenda sidang online tersebut diantaranya sidang pertama (pembacaan dakwaan), pemeriksaan para saksi dan pembacaan putusan.
Pelaksanaan sidang online tersebut dilandasi oleh :
1. Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kejaksaan RI;
2. Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
3. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
4. Surat Menteri Hukum dan Ham Nomor : M. HH. PK. 01.01.01-03 tanggal 24 Maret 2020 perihal Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan; serta
5. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Persidangan Perkara Pidana secara Teleconference.


Tinggalkan Balasan