Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 jam 10.00 wib s/d selesai telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Bupati Barito Timur, Wakil Bupati Barito Timur, Kapolres Barito Timur, Ketua DPRD Kab. Barito Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, Dandim 1012/Btk, dan Sekretaris Dearah Kab. Bartim serta seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain : Narkotika jenis sabu-sabu, Senjata tajam, Senjata api rakitan dan beberapa amunisi/peluru.
Bahwa selama berlangsungnya acara pemusnahan barang bukti tersebut tetap mentaati protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer, memakai sarung tangan dan tetap menerapkan physical distancing.


Tinggalkan Balasan