Pada hari ini, Rabu 24 Juni 2026 bidang PAPBB telah mengembalikan barang bukti dari perkara atas nama tersangka [Santai Nyawit] barang bukti telah diserahkan langsung kepada penerima yang berhak di alamat tujuan tanpa dipungut biaya.
Layanan SI PARANTITIS hadir untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan akses pelayanan hukum yang lebih dekat kepada masyarakat, sebagai wujud komitmen Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berintegritas.
Mudah, Cepat, Gratis, dan Tepat Sasaran.PengelolaanBarangBukti SiParantitis AntarBarangBuktiGratis PelayananPrima WBK PelayananPublik BaritoTimur


Tinggalkan Balasan