Mediasi Penyelesaian Permasalahan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur

Mediasi Penyelesaian Permasalahan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur Kamis, 20 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta penyelesaian permasalahan…

By.

min read

INFOGRAFIS AGUSTUS 2026.psd (Konten Instagram (45)) (36)

Mediasi Penyelesaian Permasalahan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur

Kamis, 20 Agustus 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Barito Timur dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kegiatan tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Barito Timur memfasilitasi proses mediasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur dengan masyarakat terkait permasalahan aset. Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan mengedepankan musyawarah untuk mufakat, para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebagai langkah penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur dan berlangsung dengan mengedepankan prinsip penyelesaian yang adil, objektif, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pelayanan dan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, serta mendorong penyelesaian permasalahan hukum secara cepat, tepat, transparan, dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *