PEGAWAI KEJAKSAAN NEGERI BARITO TIMUR BEBAS NARKOTIKA

Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekitar Pukul 30 WIB s/d Pukul 10.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, para Jaksa dan pegawai tata usaha telah menjalani Tes Urine sebagaimana petunjuk pimpinan berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya          Nomor : B-4138/E.4/Enz.2/09/2020 tanggal 09…

By.

min read

IMG20201022101018

Pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekitar Pukul 30 WIB s/d Pukul 10.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, para Jaksa dan pegawai tata usaha telah menjalani Tes Urine sebagaimana petunjuk pimpinan berdasarkan Surat Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya          Nomor : B-4138/E.4/Enz.2/09/2020 tanggal 09 September 2020 perihal Pelaksanaan Test Urine.

Dalam proses pemeriksaan Tes Urine para Jaksa dan pegawai tata usaha tersebut dilaksanakan oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, dimana para petugas medis masker dan hand gloves begitu juga dengan pegawai yang diwajibkan memakai masker dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Tes Urine yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya yang dilakukan guna memastikan seluruh Jaksa dan pegawai tata usaha terbebas dari penyalahgunaan Narkotika, karena sebagai lembaga pemerintah yang melaksanakan pelayanan publik, Jaksa dan pegawai tata usaha harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

Adapun alat Tes Urine yang digunakan berbentuk strip/stik dengan 3 (tiga) parameter yaitu Morphine (MOP), Amphetamine (AMP) dan Marijuana (THC). Proses Tes Urine ini berjalan dengan tertib. Satu persatu Jaksa dan pegawai tata usaha diambil sampel urinenya untuk dilakukan pengujian. Apabila dalam alat Tes Urine menunjukkan satu garis pada area kontrol maka hasilnya Positif, namun apabila muncul dua garis pada area kontrol dan tes maka hasilnya Negatif.

Bahwa Hasil Tes Urine diketahui dalam waktu yang cukup singkat yakni sekitar 3-10 menit. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) orang pegawai di Kejaksaan Negeri Barito Timur, semua dinyatakan Negatif Morphine (MOP), Amphetamine (AMP) dan Marijuana (THC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *