Guna memastikan tidak terpapar Coronavirus Disease (Covid-19), para jaksa, pegawai tata usaha dan tenaga honorer pada Kejaksaan Negeri Barito Timur menjalani rapid test yang dilaksanakan di aula kantor pada hari Kamis, 25 Juni 2020.
Selain dengan tetap melakukan pemantauan atas perkembangan kondisi kesehatan para pegawai dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor. rapid test internal ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran dan penularan Covid-19.
Kejari Bartim sebagai lembaga pemerintah yang juga melaksanakan pelayanan publik seperti pelayanan saksi tindak pidana, pelayanan barang bukti, pelayanan tilang, pelayanan konsultasi hukum tentu saja menjadi pihak yang rentan terpapar covid-19.
Proses rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan ini berjalan dengan tertib. satu persatu pegawai dan honorer diambil sampel darahnya untuk dilakukan pengujian. apabila dalam alat rapid test menunjukkan garis satu maka artinya non reaktif, namun apabila muncul dua garis maka berarti reakfif yang tentu saja akan ditindaklanjuti dengan PCR swab. Hasil rapid test pun diketahui dalam waktu yang cukup singkat. setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan, 41 orang jaksa, pegawai dan honorer yang dilakukan pemeriksaan, hasilnya non reaktif. Semua ini tentu saja berangkat dari kesadaran keluarga adhyaksa untuk saling menjaga, menjaga kesehatan diri dan keluarga masing-masing, menjaga kesehatan orang lain dan tentu saja menjaga kesehatan lingkungan.


Tinggalkan Balasan