Kejaksaan Negeri Barito Timur menyetorkan Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangkaraya an. Terpidana Herjono H. Ds. Bin H. Dardi Selan sebesar Rp. 335.208.385. Pembayaran tersebut dilakukan pada hari Senin 01 April 2024 diwakili oleh pihak keluarga terpidana.


Tinggalkan Balasan