Pemusnahan Barang Bukti Periode Juli s.d Oktober 2024

Pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Juli 2024 s/d Oktober 2024, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan…

By.

min read

slide 1 pemusnahan 4 November 2024

Pada hari Senin, tanggal 4 November 2024 Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Juli 2024 s/d Oktober 2024, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Plh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Para Kasi dan Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Satuan Reserse Narkoba Kabupaten Barito Timur, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur, Camat Banua lima, Kades Kandris

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya:

1. 22 paket sabu dengan berat 62,04 gram;
2. 16.000 Tablet obat;

  1. Senjata tajam 2 buah;
  2. Handphone 2 buah;
  3. Timbangan digital 3 buah;
  4. Plastik klip 11 pcs;
  5. Serta baju, alat panen dan lain-lainnya.

Bahwa acara tersebut telah dilaksanakan dengan Aman, lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *