Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)

Kejaksaan Negeri Barito Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) Rabu, 17 Desember 2025- Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Juli…

By.

min read

INFOGRAFIS DESEMBER 2025.psd (28)

Kejaksaan Negeri Barito Timur Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht)

Rabu, 17 Desember 2025- Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Juli 2025 s/d November 2025, yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Para Kasi dan Para Jaksa Kejaksaan Negeri Barito Timur, Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kasatresnarkoba Polres Barito Timur, Sekretaris Dinas Kesehatan perwakilan Kepala Dinas Kesehatan, dan Kabag Hukum dari Pemerintah Daerah Barito Timur.
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya:

1. 42 paket sabu-sabu/narkotika dengan berat bersih 106,68 gram;
2. dan lain-lain berupa senjata tajam, timbangan, handphone, alat panen Perkebunan, baju dan celana.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari Bulan Juli 2025 sd November 2025 dengan jumlah barang bukti sebanyak 175 barang bukti dengan jumlah perkara sebanyak 42 perkara dengan rincian sebagai betikut:
1. Narkotika 18 perkara;
2. Perkebunan 4 perkara;
3. Penipuan 4 perkara;
4. Pencurian 1 perkara;
5. Perlindungan Anak 6 perkara;
6. Perjudian 1 perkara;
7. Pembunuhan 2 perkara;
8. Minerba 3 perkara;
9. Sajam 3 perkara.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti terseb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *