,

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Januari 2024 s/d Juni 2024, yang dihadiri oleh Pj bupati barito timur yang diwakili oleh sekretaris dinas kesehatan kabupaten barito timur,…

By.

min read

450591496_1869553006882163_6307046069910275291_n

Pada hari Rabu, tanggal 10 Juli 2024 Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht) yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan per Januari 2024 s/d Juni 2024, yang dihadiri oleh Pj bupati barito timur yang diwakili oleh sekretaris dinas kesehatan kabupaten barito timur, kapolres barito timur yang diwakili oleh Kasatnarkoba polres barito timur, camat benua lima, tokoh masyarakat, kepala desa jaar. Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan diantaranya:
1. 58 paket sabu-sabu / narkotika dengan berat bersih 100,91 gram;
2. 2 buah senjata tajam;
3. 25.200 butir obat obatan terlarang;
4. dan lain-lain berupa handphone, timbangan, kasur, baju dan celana.
Bahwa acara tersebut telah dilaksanakan dengan Aman, lancar dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *