,

Pemusnahan BB

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan (inkracht van gewijsde) berdasarkan Surat Perintah Prin-961/O.2.17/Kpa.5/12/2023 tanggal 6 Desember 2023, yang amar putusannya memutuskan atau memerintahkan barang bukti tersebut dirampas…

By.

min read

412148429_1416811962580333_6293572229524604624_n

Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 wib, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan (inkracht van gewijsde) berdasarkan Surat Perintah Prin-961/O.2.17/Kpa.5/12/2023 tanggal 6 Desember 2023, yang amar putusannya memutuskan atau memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Pidum dari Bulan Juli 2023 s.d Desember 2023, jumlah perkara sebanyak 19 Perkara dengan rincian perkara Narkotika sebanyak 7 Perkara, Pencurian 4 Perkara, Pencabulan 1 Perkara, Pornografi 1 Perkara, Pembunuhan 2 Perkara, Penipuan 1 Perkara, Perkara lainnya 2 Perkara dengan jumlah barang bukti sebanyak 60.

Dengan rincian sebagai berikut :

1). 6 Paket Sabu dengan berat 51,72 gram dan 1 paket ganja dengan berat 113,04 gram sert 3 Buah Pil Extacy berat 1,01 gram;

2). Senjata Tajam 1 Buah;

3). Handphone dan barang elektronik 5 Buah;

4). Kayu 10 batang;

5). Plastik bening 206 buah;

6). Beberapa karung berisi buah sawit;

7). Serta lainnya berupa baju, tas, alat panen, linggis dan barang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *