Minggu, 22 Agustus 2021 sekitar pukul 15.00 wib s/d 18.45 wib bertempat di Polsek Pematang Karau Jaksa Penuntut Umum Eko Jarwanto, S.H. bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dody Heryanto, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Angga Saputra, S.H., Staf Intelijen Hans RE Sianturi, S.H. dan Pengawal Tahanan Muhammad Noor & Marolop Purba telah melakukan penangkapan terhadap Terpidana WM bin M (21) di Polsek Pematang Karau.
Terpidana WM bin M (21) sebelumnya telah melakukan Persetubuhan atau Pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan anak tersebut hamil, namun WM tidak mau bertanggungjawab.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (putusan kasasi) menyatakan terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Anak dibawah Umur” melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 8 Tahun Denda Rp. 1 M Subs 3 Bulan kurungan.
Bahwa sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang menyatakan terpidana dipidana penjara selama 5 Tahun Denda Rp. 1 M Subs 3 bulan kurungan, kemudian jaksa melakukan upaya hukum banding, setelah itu Putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang.
Bahwa setelah melakukan penangkapan, terpidana dibawa ke RSUD Tamiang Layang untuk dilakukan tes antigen, dan setelah dinyatakan negatif terpidana langsung dibawa ke Rutan Klas II Tamiang Layang untuk melanjutkan masa pidana badannya.


Tinggalkan Balasan