Penerangan Hukum oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur

Penerangan Hukum oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur Selasa, 14 Juli 2026 — Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Patangkep Tutui. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Subseksi I Intelijen, Kepala Subseksi…

By.

min read

Template Juli (46)

Penerangan Hukum oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur

Selasa, 14 Juli 2026 — Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” yang bertempat di Aula Kantor Kecamatan Patangkep Tutui. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen bersama Kepala Subseksi I Intelijen, Kepala Subseksi II Intelijen, serta diikuti oleh jajaran Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur. Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa.

Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya di wilayah Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur. Dalam penyampaian materi, narasumber menjelaskan mengenai tujuan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan berbagai permasalahan maupun kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Melalui dialog tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Timur memberikan pemahaman dan solusi dari perspektif hukum, sehingga aparatur desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *