Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Desa Simpang Naneng
Kamis, 23 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Barito Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Desa Simpang Naneng, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat dari Desa Kandris dan Desa Simpang Naneng. Dalam penyampaian materi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur memberikan pemahaman mengenai Program Jaga Desa, pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan aparatur pemerintah desa dan masyarakat semakin memahami aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.


Tinggalkan Balasan