Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, Jaksa Penyidik telah melakukan penetapan dan Penahanan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) a.n tsk Y yang diduga melakukan penyelewengan Pengelolaan Kebun Kas Desa Balawa Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.763.549.771,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah);
Bahwa tersangka an. Y disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR: Pasal 3 juncto. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jontco Pasal 55 ayat (1) ke-1.


Tinggalkan Balasan