Pengembalian Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Barito Timur Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti. Pada Hari Kamis, Tanggal 13 Bulan Juni 2024 Dari Perkara An. Terpidana Ahmad Als Amat Als Puyau Bin Dirman Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP Berupa 1 (Satu) Buah Jaket Berwarna Hitam Dengan Sedikit Warna Abu-Abu Dan…

By.

min read

pengembalian bb 14 juni_page-0001

Kejaksaan Negeri Barito Timur Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti.
Pada Hari Kamis, Tanggal 13 Bulan Juni 2024 Dari Perkara An. Terpidana Ahmad Als Amat Als Puyau Bin Dirman Melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP Berupa 1 (Satu) Buah Jaket Berwarna Hitam Dengan Sedikit Warna Abu-Abu Dan Putih di Lengan Dan di dada Bertuliskan Ed7 Man Fashion Di Kembalikan Kepada Terpidana Ahmad Als Amat Als Puyau Bin Dirman (Alm).
Pada Hari Jumat Tanggal 14 Juni 2024 Dari Perkara An. Terpidana Ahmad Als Amat Als Puyau Bin Dirman (Alm) Berupa :
• 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17 berwarna biru dengan ram 4 gb dan memori penyimpanan 64 gb dengan nomor IMEI1 868765061887815 dan IMEI2 868765061887807;
• 1 (satu) buah tas selempang berwama coklat tanpa merk;
• 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hijau;
Dikembalikan Kepada yang Kepada yang ber-hak Sdri Sosta Vera Binti Turat.
Bahwa Kegiatan Tersebut Dilaksanakan dengan Aman Lancar dan Tidak Dipungut Biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *