Kejaksaan Negeri Barito Timur Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Telah Melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti.
Pada Hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024 Dari Perkara An. Terpidana Urip Bin Tongket Melanggar Pasal 362 KUHP Berupa : 1 (Satu) Buah Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna Hitam Nopol DA 6182 FT beserta kunci kontak.
Di Kembalikan Kepada Terpidana Urip Bin Tongket Melalui Ganda Marpaung dengan Surat Kuasa.
Bahwa Kegiatan Tersebut Dilaksanakan dengan Aman Lancar dan Tidak Dipungut Biaya.


Tinggalkan Balasan