Kejaksaan Negeri Barito Timur Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan kegiatan Pengembalian Barang Bukti.
Pada hari Selasa, 14 Mei 2024 dari perkara An. terpidana Dieliano Bin Urman (Alm) berupa 16 (Enam belas) tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kosong dikembalikan kepada yang berhak sdr.Budi Bin Suyono dan dari perkara Hotto Bin Taren (Alm) berupa 1 Unit mobil Toyota Super Kijang warna merah Nopol. KT 1602 ND beserta kunci kontak dikembalikan kepada yang berhak Sdr. Bakri Bin Mawardi
Pada Hari Kamis, 30 Mei 2024 dari perkara An. terpidana Hotto Bin Taren (Alm) berupa Pupuk Npk 15 sebanyak 20 (Dua Puluh) karung/1000Kg dikembalikan kepada yang berhak PT.ISA II (Indopenta Sejahtera Abadi) melalui Sdr. Satimin
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan aman lancar dan tidak dipungut biaya.


Tinggalkan Balasan