Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senin, 22 September 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta para Kasubsi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan kegiatan penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada…

By.

min read

Salinan dari Salinan September 2025 (49)

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Senin, 22 September 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, didampingi oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, beserta para Kasubsi dan staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan kegiatan penyetoran pengembalian kerugian keuangan negara ke kas negara.

Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangkaraya atas nama terpidana Yatpapes, dengan jumlah total sebesar Rp803.317.566,40 (delapan ratus tiga juta tiga ratus tujuh belas ribu lima ratus enam puluh enam rupiah empat puluh sen). Dana tersebut diserahkan oleh pihak keluarga terpidana sebagai bentuk pelunasan kewajiban berdasarkan amar putusan pengadilan.

Kegiatan penyetoran ini turut didampingi oleh perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga proses penyetoran dapat dilakukan secara langsung ke rekening kas negara, dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjaga.

Kejaksaan Negeri Barito Timur berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, termasuk dalam upaya pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *