,

PENGUMUMAN LELANG BARANG RAMPASAN

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor: 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml, tanggal 02 Februari 2024, akan dilaksanakan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, dengan objek lelang sebagai berikut : No Objek Lelang Lokasi Barang Jumlah Volume (M2) Nilai Limit Uang Jaminan Penawaran Lelang (20%) (Rp) 1. Batu Bara koordinat…

By.

min read

final

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang Nomor: 82/Pid.Sus-LH/2023/PN Tml, tanggal 02 Februari 2024, akan dilaksanakan lelang barang rampasan negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya, dengan objek lelang sebagai berikut :

No Objek Lelang Lokasi Barang Jumlah Volume (M2) Nilai Limit Uang Jaminan Penawaran Lelang (20%) (Rp)
1. Batu Bara koordinat 115° 15′ 11,95″ BT dan 1° 43′ 43,29″ LS yang berada di Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 300,054 MT (tiga ratus koma nol lima puluh empat metrik ton) Batubara; (Berdasarkan surat penetapan penyitaan Nomor : 116/PEN.PID B-SITA/2023/PN TML) 300,054 MT Rp. 1.405.547.000,00 Rp. 281.109.400,00
2. Batu Bara koordinat 115° 14′ 28,70″ BT dan 1° 42′ 21,50″ LS yang berada di Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah sebanyak 262,235 MT (dua ratus enam puluh dua koma dua ratus tiga puluh lima metrik ton) Batubara; (Berdasarkan    surat    penetapan penyitaan Nomor : 116/PEN.PID B- SITA/2023/PN TML) 262,235 MT
3. Batu Bara koordinat 115° 11′ 53,3″ BT dan 1° 43′ 24,3″ LS di Desa Tangkum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan total sebanyak 1.482,503 MT (seribu empat ratus delapan puluh dua koma lima ratus tiga metrik ton) Batubara; (Berdasarkan    surat    penetapan penyitaan Nomor : 116/PEN.PID B- SITA/2023/PN TML). 1.482,503 MT
CATATAN : OBJEK LELANG DIJUAL DALAM 1 PAKET

 

Pelaksanaan Lelang :

Hari / Tanggal : Kamis
Tanggal : 7 November 2024
Waktu Pengajuan Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Waktu Penawaran 07/11/2024 pukul 11.00 waktu server (sesuai WIB)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangkaraya Jalan G.Obos Km. 1, nomor 19, Kota Palangka Raya
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

 

 

 

Syarat-Syarat Lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui aplikasi lelang /e- Auction dengan metode penawaran terbuka (open bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id dan/atau lelang.go.id
  2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Palangka Raya selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  3. Peserta lelang adalah Perseorangan dan atau badan hukum yang memiliki:
  4. Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan);
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  7. Tanda Pengenal (KTP);
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan Hukum yang memiliki;
  9. Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan yang masih berlaku.
  10. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka Pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelanglangsung disetorkan kekas negara.
  11. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is) dengan segala cacat/ resiko/kekurangan fisik dan non fisik dan kewajiban yang timbul daritransaksi lelang dan/atau kepemilikan atas objek lelang dimaksud.
  12. Calon peserta lelang dapat melihat objek lelang di lokasi barang berada mulai tanggal pengumuman lelang ini terbit sampai dengan sebelum pelaksanaan lelang.
  13. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Palangka Raya maupun Kejaksaan Negeri Barito Timur.
  14. Bahwa pemenang lelang yang ditetapkan wajib mengambil objek lelang paling lambat 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender sejak pelunasan pokok lelang dan bea lelang diterima efektif oleh KPKNL Palangka Raya. Sedangkan biaya-biaya yang timbul terkait proses pengambilan dimaksud termasuk pemindahan batubara adalah menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
  15. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Petugas Barang Bukti atas nama ADELLA VIOLITA FERA, A.Md.A.B 0822-8384-0960 atau dapat menghubungi KPKNL Palngka Raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *