Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachat).

Pada Hari Jumat, tanggal 11 November 2022, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M.A Qadri,S.H.,M.H. beserta staf didampingi Kepala Kaur Urusan Keuangan dan PNBP Bapak Frenky, S.H. telah melakukan penjualan langsung barang rampasan negara perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachat). Barang rampasan…

By.

min read

315582263_1182468046014727_8024293563398290589_n

Pada Hari Jumat, tanggal 11 November 2022, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M.A Qadri,S.H.,M.H. beserta staf didampingi Kepala Kaur Urusan Keuangan dan PNBP Bapak Frenky, S.H. telah melakukan penjualan langsung barang rampasan negara perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrachat).

Barang rampasan yang dijual secara langsung ini telah mendapatkan penetapan harga limit atau harga dasar lelang yang wajar dari penaksir atau tim penilai yang kompeten.

Penjualan langsung ini berdasarkan dengan Peraturan Jaksa Agung nomor : PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan langsung Benda Sitaan atau barang rampasan negara atau benda sita eksekusi dimana pasal 24 ayat (1) : terhadap benda sitaan atau barang bukti yang tidak diambil pemiliknya dan /atau barang rampasan negara dengan nilai taksiran tidak lebih dari Rp 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) dapat dilakukan penjualan secara langsung oleh pusat pemulihan aset atau kejaksaan negeri tanpa melalui kantor Lelang negara.

Ayat (2): penjualan secara langsung benda sitaan atau barang rampasan negara sebagaimana dimaksud ayat (1), didasarkan pada penetapan kepala kejaksaan negeri dan hanya dapat dilakukan terhadap benda sitaan atau barang rampasan negara yang penilaian harga wajar dilakukan oleh KPKNL atau pihak yang berwenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *