Senin 9 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan penyerahan aset tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi milik Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyelesaian dan penyelamatan aset daerah guna memastikan kepastian status hukum serta optimalisasi pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Penyerahan aset dilakukan kepada pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Barito Timur dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penyerahan aset ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah UPTD Pengembangan Ternak Bangi dapat berjalan lebih optimal untuk mendukung program pembangunan daerah, khususnya di bidang peternakan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur.
#kejaksaanri
#puspenkumkejaksaanri
#kejatikalteng
#kejaribartim


Tinggalkan Balasan