Penyetoran Uang Hasil Lelang Barang Rampasan ke Kas Negara
Rabu, 17 Desember 2025 – Kejaksaan Negeri Barito Timur telah melaksanakan penyetoran uang hasil lelang barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Umum dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ke Kas Negara. Penyetoran tersebut dilakukan dengan nominal sebesar Rp107.334.000,00 (seratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Penyetoran uang hasil lelang tersebut dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Barito Timur, Ibu Dewi Amilina Qamara Sari, bersama Staf Bidang PAPBB, Bapak Dony Herwanto, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tamiang Layang. Kegiatan penyetoran ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara secara tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara dari hasil penegakan hukum.


Tinggalkan Balasan