PENYULUHAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA NARKOBA

  PENGERTIAN NARKOBA NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif Lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan…

By.

min read

 

PENGERTIAN NARKOBA

NARKOBA merupakan singkatan dari NARkotika, PsiKOtropika, dan Bahan Adiktif Lainnya. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dalam Undang-Undang ( UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Bahan Adiktif adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar Narkotika dan Psikotropika dan dapat menyebabkan kecanduan.

JENIS-JENIS NARKOBA

GANJA dikenal dengan istilah ganja, marijuna, potcimeng, Mary Jane, gele’, grass, wee

Heroin dikenal juga istilah white smack, serbuk putih, medicine,ubat, putau

Kokain dikenal juga istilah crack, daun koka, pasta koka

Shabu ikenal juga istilah Ice, ubas, methamphetamine, crysta

Ecstasy dikenal juga istilah XTC, kancing, ineks, flash, flipper, hammer

Ketamine dikenal juga istilah vit K, kitkat K, spesial K

Lysergide d ikenal juga istilah Acid, trips, blotters,stamp, black sesame, seed, micro, micro dot

Ermin-5 Contoh : Nimetazepam

Inhalants Contoh : lem aicaaibon, soulvent

Prescription Drugs Contoh : Pil BK, Tramadol, Xanax, Sanadril

CIRI-CIRI PENGGUNAAN NARKOBA

  • Terjadinya Perubahan Perilaku.
    1. Prestasi di sekolah atau di tempat kerja turun secara mendadak, membolos, tidak menyelesaikan tugas;
    2. Pola tidurnya berubah: malam suka begadang dan pagi hari sulit dibangunkan;
    3. Selera Makan Berkurang
    4. Banyak menghindari pertemuan keluarga karena takut ketahuan menggunakan, banyak mengurung diri dikamar & menolak diajak makan bersama-sama oleh anggota keluarga lainnya;
    5. Bersikap lebih kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibanding kan dengan sebelumnya;
    6. Perubahan elompok pertemanan
  • Tanda-Tanda Fisik

Tanda-tanda ini biasanya terlihat saat intoksikasi atau saat terjadi keadaan putus zat, sesuai dengan jenis Narkoba yang digunakannya

  • Ditemukannya narkoba atau alat untuk menggunakan narkoba
    1. Narkoba ( dalam bentuk pil, serbuk, lintingan ganja, kristal) yang mungkin ditemukan dapat dijumpai di tas, lipatan baju, kaset,di lembaran buku, di laci meja, dll;
    2. Alat untuk menggunakan narkoba seperti: jarumsuntik, kertas timah, gulungan uang, dll

MODUS OPERASI PENGEDARAN NARKOBA

Berbagai cara dilakukan oleh para sindikat narkoba untuk mengedarkan dan menyelundupkan narkoba, antara lain seperti:

Ganja diseludupkan pada paralon Ganja dan kemasan Lemang

 

DAMPAK NARKOBA

  • Dampak Fisik
  1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
  2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
  3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
  4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
  5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
  6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
  7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
  8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
  9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
  • Dampak Psikis
  1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
  2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
  3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
  4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
  5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
  • Dampak Sosial
  1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
  2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga
  3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

 ASPEK HUKUM

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya :

  • Kepemilikan
  1. Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).
  2. Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu,putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).
  • Produsen

Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

  • Pengedar

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

  • Kurir

Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

  • Pemakai

Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

 

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAN DAN PEREDARAN NARKOBA

  1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
  2. Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba.
  3. Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
  4. Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
  5. Selalu ingatkan bahwawasannya ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
  6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
  7. Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian

editor : Hans R E Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *