Peringatan HUT Korpri ke 47

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 Tahun 2018, para pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur mengadakan upacara yang dilaksanakan secara sederhana namun khidmat di halaman kantor pada hari Kamis tanggal 29 November 2018. Tema peringatan Hari Ulang Tahun ke- 47 KORPRI adalah “KORPRI MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA”.    Bertindak sebagai inspektur…

By.

min read

20181129_081839

Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-47 Tahun 2018, para pegawai Kejaksaan Negeri Barito Timur mengadakan upacara yang dilaksanakan secara sederhana namun khidmat di halaman kantor pada hari Kamis tanggal 29 November 2018. Tema peringatan Hari Ulang Tahun ke- 47 KORPRI adalah “KORPRI MELAYANI, BEKERJA, DAN MENYATUKAN BANGSA”. 

 

Bertindak sebagai inspektur upacara, Kajari ROY ROVALINO HERUDIANSYAH, SH. , MH., membacakan amanat dari Presiden Republik Indonesia selaku Penasehat Nasional KORPRI, Ir. H. Joko Widodo, yang menekankan bahwa peringatan HUT KORPRI ke-47 diselenggarakan untuk mengingat bahwa pengabdian anggota KORPRI bukanlah keoada kepentingan kelompok maupun individu melainkan pengabdian anggota KORPRI hanyalah kepada, bangsa dan rakyat. Untuk itu setiap anggota KORPRI haruslah menjadi aset bangsa yang menjadi bagian dari solusi bangsa sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat.

Untuk diketahui, KORPRI merupakan wadah organisasi berhimpun dari Pegawai Republik Indonesia, yang dibentuk pada tanggal 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, meskipun identik dengan PNS, sesungguhnya yang dimaksud pegawai Republik Indonesia meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar (AD) KORPRI (yang terakhir diubah pada Musyawarah Nasional VII dalam Keputusan Nomor : KEP-05/MUNAS VII/XI/2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *