Kamis, 12 Februari 2026 — Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur telah dilaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa lahan antara ahli waris Tanah Ulayat Ja’a Gedong dengan PT Bhadra Cemerlang (BCL) di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur. Mediasi ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dengan melibatkan unsur Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta ATR/BPN Kabupaten Barito Timur.
Dalam forum tersebut, pihak ahli waris mengajukan klaim atas lahan seluas 565 hektare di kawasan Sungai Erui dan Ja’at Gedong, dengan tuntutan pengakuan kepemilikan seluas 300 hektare. Sejumlah dokumen pendukung turut disampaikan sebagai dasar klaim, dan Tim Terpadu meminta pihak perusahaan untuk melakukan verifikasi serta klarifikasi menyeluruh terhadap dokumen tersebut dengan batas waktu hingga 26 Maret 2026.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan peran sebagai fasilitator guna menjembatani para pihak agar penyelesaian dapat ditempuh secara damai, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan mediasi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas wilayah serta mencegah potensi konflik sosial di Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.


Tinggalkan Balasan