Rabu, 18 Februari 2026 — Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa lahan antara pihak Ahli Waris Hak Ulayat Masyarakat dan Kelompok Tani Malintut Raya dengan PT Bartim Coalindo.
Mediasi ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dengan melibatkan unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), TNI–Polri, Kejaksaan Negeri Barito Timur, serta ATR/BPN Kabupaten Barito Timur.
Kegiatan ini merupakan mediasi ketiga dalam rangka penyelesaian sengketa dimaksud. Sebelumnya, mediasi pertama dan kedua telah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Pada mediasi pertama, pihak ahli waris tanah ulayat menyampaikan keberatan dan menyatakan bahwa jalan operasional milik PT Bartim Coalindo berada di atas atau merupakan bagian dari tanah ulayat yang mereka klaim. Selanjutnya, pada mediasi kedua, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pemetaan lokasi guna memperjelas batas-batas lahan yang disengketakan. Namun demikian, hingga akhir pertemuan, belum tercapai kesepakatan terkait status dan kepemilikan lahan tersebut.
Dalam mediasi yang dilaksanakan di tingkat kabupaten ini, Tim Terpadu mendorong kedua belah pihak untuk menyampaikan data, dokumen, serta hasil pemetaan secara terbuka dan proporsional sebagai dasar pembahasan lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian konflik secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme musyawarah dan mediasi, serta mengedepankan asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Seluruh pihak diimbau untuk menjaga situasi tetap kondusif, mengedepankan dialog, serta menghormati proses yang sedang berjalan guna mencegah potensi eskalasi konflik sosial di wilayah Kabupaten Barito Timur.


Tinggalkan Balasan