Restorative Justic Perkara Atas Nama Tersangka T, Tersangka H dan Tersangka A.

Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Bapak Yedivia Rum, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Dody Heryanto, S.H.,M.H. ,Kasubsi Pra Penuntutan Ibu Agustyan Nur Afiati, S.H. dan Ibu Rifa Aghniya,S.H. sebagai Jaksa Fasilitator mengikuti Ekspose dengan Jampidum dan Kejati Kalteng. melaksanakan Ekspose perkara Atas Nama Tersangka T, Tersangka…

By.

min read

HALAMAN DEPAN

Pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Bapak Yedivia Rum, S.H.,M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Dr. Dody Heryanto, S.H.,M.H. ,Kasubsi Pra Penuntutan Ibu Agustyan Nur Afiati, S.H. dan Ibu Rifa Aghniya,S.H. sebagai Jaksa Fasilitator mengikuti Ekspose dengan Jampidum dan Kejati Kalteng. melaksanakan Ekspose perkara Atas Nama Tersangka T, Tersangka H dan Tersangka A.
Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menyetujui Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *