Rabu tanggal 15 Maret 2023 telah dilakukan Ekpose Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur dihadapan Ibu Agnes Triyanti, S.H.,M.H. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara Restorative Justice Atas Nama Tersangka Teddy Runsa als Runsa yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2023 telah dilakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Bahwa berdasarkan hasil ekspose, Jampidum menyetujui perhentian penuntutan berdasarkan restorative justice an. Tersangka Teddy Runsa als Runsa.


Tinggalkan Balasan