Bahwa pada Hari Senin tanggal 16 Januari 2023 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilakukan proses perdamaian antara terdakwa An. KJ Als I Bin DB yang di duga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana dengan korban An. S.
Bahwa dari hasil perdamaian yang dilakukan di kejaksaan Negeri Barito Timur antara terdakwa dan korban sepakat untuk berdamai.
Bahwa atas dasar tersebut Jaksa Peneliti berpendapat perkara atas nama terdakwa An. KJ Als I Bin DB dapat di lakukan penghentian penuntutuan berdasarkan Keadilan Restorative Justice karena sudah memenuhi syarat sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutuan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilakukan ekspose perkara Restorative Justice terdakwa An. KJ Als I Bin DB secara virtual melalui Zoom Meeting yang di hadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Bahwa hasil dari Ekpose perkara tersebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sependapat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap perkara tersebut.
Bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum memerintahkan agar Jaksa melakukan pengawasan terhadap Terdakwa agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.