Kamis, 18 November 2018, bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana APBDesa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk masa penahanan 20 (dua puluh) hari.
Sebelumnya, Mantan Kades telah ditangkap dan ditahan karena diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana APBDesa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.
Sedangkan Sekdes Ramania telah ditangkap dan ditahan karena diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana APBDesa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.