Kejaksaan Negeri Barito Timur
Advertisement
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Daftar Tilang
  • iad
  • Jadwal Sidang
  • Pengumuman
  • video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Daftar Tilang
  • iad
  • Jadwal Sidang
  • Pengumuman
  • video
No Result
View All Result
Kejaksaan Negeri Barito Timur
No Result
View All Result
Home Berita

Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Mantan Kades dan Sekdes Desa Ramania

admin by admin
November 19, 2018
in Berita, slide
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kamis, 18 November 2018, bertempat di Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Barito Timur telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kasus Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana APBDesa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Bahwa setelah dilaksanakan penyerahan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka selanjutnya dilakukan penahanan lanjutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum untuk masa penahanan 20 (dua puluh) hari.

Sebelumnya, Mantan Kades telah ditangkap dan ditahan karena diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana APBDesa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Sedangkan Sekdes Ramania telah ditangkap dan ditahan karena diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam kegiatan pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan Dana APBDesa Tahun Anggaran 2017 pada Desa Ramania, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Previous Post

Sosialisasi Program JKN-KIS Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Pemberi Kerja

Next Post

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara APIP dan APH Kabupaten Barito Timur

admin

admin

Next Post

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara APIP dan APH Kabupaten Barito Timur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PENYULUHAN HUKUM MENGENAI TINDAK PIDANA NARKOBA

May 18, 2021

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Silabin

April 19, 2021
Sosialisasi Proses Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Kejaksaan RI Tahun 2023.

Sosialisasi Proses Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Kejaksaan RI Tahun 2023.

February 15, 2023

Inspeksi Umum oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI

March 16, 2022

Halo dunia!

2

TP4D SOSIALISASI PADA PARA PELAKU USAHA DI BIDANG KONSTRUKSI

0

Kerjasama TP4D dan Penanganan Masalah Hukum bidang Datun DPUPR Kab. Bartim

0

KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG SOSIALISASI TP4D

0
Sosialisasi

Sosialisasi

March 14, 2023
Rakor dalam rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Rakor dalam rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2023

March 14, 2023
Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

March 14, 2023
Apel Kerja Senin

Apel Kerja Senin

March 14, 2023

Recent News

Sosialisasi

Sosialisasi

March 14, 2023
Rakor dalam rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Rakor dalam rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2023

March 14, 2023
Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung Republik Indonesia

March 14, 2023
Apel Kerja Senin

Apel Kerja Senin

March 14, 2023
Kejaksaan Negeri Barito Timur

Jl. Ahmad Yani No. 08 Tamiang Layang, Kalimantan Tengah, 73554
Telepon:(0526)-2091159
Fax: (0526)-2091159


Browse by Category

  • Berita
  • Daftar Tilang
  • iad
  • Jadwal Sidang
  • Pengumuman
  • slide
  • Uncategorized
  • video

Berita Terbaru

Sosialisasi

Sosialisasi

March 14, 2023
Rakor dalam rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2023

Rakor dalam rangka Pengendalian Inflasi Tahun 2023

March 14, 2023
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 Kejari Barito timur Design By Zerosix.id.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Berita
  • Daftar Tilang
  • iad
  • Jadwal Sidang
  • Pengumuman
  • video

© 2022 Kejari Barito timur Design By Zerosix.id.