Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Penyidik kepada Penuntut Umum

Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana narkotika oleh Penyidik kepada Penuntut Umum Jumat, 6 Februari 2026 — Bertempat di Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik kepada Penuntut Umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penanganan perkara…

By.

min read

Salinan dari TEMPLATE FEBRUARI (25)

Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana narkotika oleh Penyidik kepada Penuntut Umum

Jumat, 6 Februari 2026 — Bertempat di Kejaksaan Negeri Barito Timur, telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) perkara tindak pidana narkotika dari Penyidik kepada Penuntut Umum. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan proses penanganan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Tahap II tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada Penuntut Umum. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan komitmennya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *