Terdakwa Yudiantho Als. Bapak Hepri Bin Marli (Alm) dituntut selama 10 Tahun

Sidang Perkara Tindak Pidana Umum an. Terdakwa Yudiantho Als. Bapak Hepri Bin Marli (Alm) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada hari Selasa, 19 Maret 2019 telah memasuki agenda pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Fetty Herawati,  S.H. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 dan dituntut pidana Penjara…

By.

min read

IMG20190319142044

Sidang Perkara Tindak Pidana Umum an. Terdakwa Yudiantho Als. Bapak Hepri Bin Marli (Alm) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada hari Selasa, 19 Maret 2019 telah memasuki agenda pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Fetty Herawati,  S.H. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 dan dituntut pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *